Seorang pendidikan yang berstatus pegawai negeri maupun yang masih berstatus tenaga honorer diwajibkan mempunyai NUPTK supaya nantinya disaat pendataan tenaga pendidik tidak ada yang terlewatkan dan NUPTK juga berguna bagi para guru yang belum berstatus pegawai negeri sipil untuk mendapatkan berbagai tunjangan dari pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten serta kota.
Pada tahun ini pemerintah melalui dirjen kemendikbud mengeluarkan sebuah petunjuk teknis yang diberikan kepada sekolah - sekolah diseluruh Indonesia untuk pengelolaan NUPTK para tenaga pendidik di Indonesia dan bagi kawan - kawan guru yang sekiranya belum mengetahu isi dari petunjuk teknis tersebut maka kami akan memberikan sebuah file yang berisikan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018 yang nantinya bisa langsung kawan - kawan miliki dengan cara mendownloadnya. Demikian sedikit materi file yang bisa kami berikan kepada kawan - kawan tenaga pendidikan diseluruh Indonesia dan semoga dapat berguna.